SIDOARJO, Lingkarjatim.com – DPRD Sidoarjo meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan terhadap rencana Pemerintah Daerah (Pemkab) Sidoarjo membangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) tipe C di wilayah barat menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Kita tidak boleh alergi terhadap KPBU apalagi khawatir apabila mekanisme pembangunan RSUD wilayah Sidoarjo barat di setujui,” kata Anggota pansus III DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizi, Rabu (20/11/2019).
Dijelaskan Rizza, ia meminta masyarakat agar tidak lagi alergi dengan nama KPBU ketika ia mendengar sendiri bagaimana dari Kemenkeu saat mengklarifikasi beberapa kesalahpahaman tentang KPBU.
Misalnya KPBU bukan Hutang akan tetapi berbagi resiko KPBU Bukan privatisasi dan menyerahkan pengelolahan Rumah sakit ketangan swasta.
“Dengan keraguan kita terhadap besaran serta perhitungan pembiayaan yang selama ini dianggap terlalu tinggi oleh beberapa pihak akhirnya terjawab,” ucapnya.
Dan yang paling penting, kata Rizza sebagai anggota DPRD tak lagi perlu khawatir ketika nantinya mensetujui konsep dan mekanisme pembangunan RSUD ini akan terjerat masalah hukum.
Selama tidak terjadi tindakan melawan hukum misalnya ada prosedur hukum yang dilanggar, penyalah gunaan wewenang serta ada tindakan koruptif tentu hal ini akan aman aman saja.
“Malah lebih waswas misalnya memakai dana APBD tapi didalamnya terjadi tindakan melawan hukum atau tindakan koruptif,” tambah Sekretaris Fraksi PKB ini.
Saat ditanya terkait mekanisme KPBU ini melanggar aturan untuk preview kembali pertama masalah MOU pemkab sebelum disetujui DPRD, kedua DPRD sudah menganggarkan di APBD.
Menurutnya semuanya sudah dijawab oleh pihak terkait, misalanya masalah MOU, perjanjian itu adalah perjanjian ketika SMI ditunjuk kemenkeu mendampingi pemkab untuk menyiapkan segala kebutuhan persyaratan KPBU.
“Makanya kalau tidak salah namanya MOU pendampingan dan pelatihan bukan MOU kontrak kerja KPBU,” tutupnya.
Perlu diketahui, rencana pembangunan RSUD wilayah barat Desa Tambak Kamerakan, Kecamatan Krian hingga sekarang masih tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Apakah menggunakan sistem KPBU atau murni menggunakan dari APBD. (Imam Hambali)