SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo musnahkan barang bukti hasil sitaan berbagai merek miras selama tahun 2019 di halaman kantor satpol PP, Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro Basuki bahwa pemusnahan ini dilakukan berkaitan dengan penertiban operasi pekat yang sudah meresahkan masyarakat. Dengan barang bukti sebanyak 390 miras diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo berdasarkan putusan PN Sidoarjo dari sebanyak 1481 yang berhasil diamankan, 1.091 botol miras kita musnahkan.
“Hal itu berdasarkan peraturan Bupati Sidoarjo No 10 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ucapnya.
Lanjut dijelaskan Wiwid sapaan akrabnya, dia berharap agar dengan adanya pemusnahan miras ini dapat mengurangi peredaran berbagai macam miras yang tidak berlabel.
“Selama peredaran bir mempunyai ijin, maka akan diperbolehkan. Tetapi jika tidak ada ijin, ya tetap kami anggap ilegal dan harus dimusnahkan,” tegas Wiwid.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Sidoarjo Moch. Ainur Rahman, menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan miras ini merupakan wujud tindakan tegas dari untuk mengurangi peredaran miras tanpa izin. Menurutnya, barang tersebut melanggar peraturan daerah.
“Barang tersebut disita dari berbagai tempat seperti hiburan malam di wilayah Sidoarjo,” katanya singkat. (Imam Hambali)