Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Oct 2020 18:17 WIB ·

Ratusan PNS di Sidoarjo Belum Laporkan SPT Tahunan


Ratusan PNS di Sidoarjo Belum Laporkan SPT Tahunan Perbesar

Caption : DJP Jatim II saat media ghatering dengan PWI Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menemukan banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan pelaporan SPT tahunan.

Setidaknya, DJP Jatim II mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2019, ada 35.128 PNS dari masing-masing Kabupaten/Kota di Jatim yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Di Kabupaten Sidoarjo, DJP Jatim II mencatat pada tahun 2019. Dari total 650 PNS yang tidak melaporkan SPT tahunannya di jatim, 160 PNS diantaranya adalah PNS yang bertugas di Sidoarjo. Temuan tersebut sangat disayangkan oleh pihak kanwil DJP Jatim II.

“Makanya itu, saya heran, kenapa masih banyak PNS dari berbagai kabupaten kota yang berada dalam naungan DJP Jatim II ini, masih tidak taat dalam melakukan pelaporan SPT tahunan,” kata Kabid P2 Humas DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati dalam media gathering bersama PWI dan Forwas Sidoarjo melalui webinar, Rabu (14/10/2020).

Takari melanjutkan dalam webinar tersebut, sebenarnya sosialisasi dari Kanwil DJP Jatim II sudah berjalan masif di tiap instansi. Oleh karena itu ia meminta kepada Pemda agar mendorong pegawainya untuk melaporkan SPT tahunan.

“PNS inikan harusnya bisa menjadi tauladan bagi masyarakar dalam melakukan laporan SPT tahunan yang tepat waktu. Memang untuk pemotongan pajak dari gaji sudah otomati dilakukan bendahara. Tapikan untuk laporannya harus dilakukan mandiri dan juga tidak susah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Takari mengatakan, adanya pandemi saat ini memang sangat mempengaruhi terhadap ketaatan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Data terakhir yang dicatat DJP Jatim II tertanggal 8 Oktober 2020, dari 1.092.438 wajib pajak yang harus melaporkan SPT, baru 643 ribu yang terealisasi dalam melaporkan SPT.

“643 ribu itu setara 58 persen, masih kurang 165 ribu dari target kami yakni 808 ribu. atau sekitar 74 persen dari total wajib pajak. Oleh karena itu, kami berharap, semua pihak sadar dan patuh dalam melaporkan SPTnya dengan tepat waktu,” pungkasnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Trending di Uncategorized