Andi menegaskan, jika hal serupa terjadi lagi pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan represif, karena sebelumnya pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para remaja yang sedang patroli membangunkan sahur.
“Kalau masih saja terjadi, terpaksa kami lakukan tindakan represif, represif kami yaitu karena perbuatan mereka melanggar dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan juga bisa dikenakan pasal 140,170 tentang pengeroyokan, dan ancaman hukumannya itu diatas lima tahun,” Pungkasnya. (Udin/Hasin)