BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Bangkalan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Penetapan kedua tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bangkalan.
“Sudah kita tetapkan 2 tersangka tambahan dalam kasus tersebut sesuai hasil pra rekonstruksi,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers, Jumat (24/03/2023).
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru itu, kini jumlah tersangka dalam kasus yang menewaskan BT (16) itu menjadi sebanyak 11 orang, karena sebelumnya, polisi sudah menetapkan sebanyak 9 tersangka dalam kasus tersebut.
“Tambahan 2 tersangka ini berinisial F dan MR. Keduanya sudah ditahan,” katanya.
Sekedar Diketahui, peristiwa dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Geger itu terjadi pada tanggal 7 Maret 2023 lalu.
BT (korban) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh para seniornya karena diduga melakukan pelanggaran di pondoknya. (Moh Iksan/Hasin)