SUMENEP, Lingkarjatim.com — Upaya panitia khusus untuk menuntaskan (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata akhirnya terjawab. Sebab, panitia yang dikomandani Masdawi berhasil menyelesaikan rancangan regulasi yang dianggap mendesak.
Pansus beberapa bulan terakhir memang menggenjot pembahasan raperda tersebut. Meski terjadi dinamika dalam prosesnya, namun tetap terjadi rekonsiliasi dan akhirnya pembahasan disepakati untuk diakhiri karena sudah dianggap rampung.
Ketua Pansus Raperda Desa Wisata Masdawi menjelaskan, pansus sudah bekerja keras untuk bisa menuntaskan raperda yang sangat ditunggu oleh penggiat dan pelaku wisata desa. Sebab, itu akan menjadi payung hukum bagi mereka.
“Alhamdulillah, kami berhasil menuntaskan pembahasan raperda tentang desa wisata itu,” katanya.
Dari pembahasan itu, sambung, ada beberapa klausul dalam draf itu yang perlu dikaji mendalam, bahkan ada yang sampai dihapus. Misalnya, keberadaan badan promosi pariwisata dihapus. “Intinya, kami lihat perananya seperti apa, jika memamg tidak ada manfaat ngapain dibiarkan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, sambung dia, dalam raperda itu juga muncul dua destinasi wisata desa. Yakni, Desa Wisata Oksigen di Desa Bancamara Pulau Gili Iyang dan Kawasan Desa Wisata Seribu Empu Desa Aeng Tong-Tong. “Jadi, sudah ada kawasannya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, dengan adanya raperda ini maka semua stackholder hendaknya bisa bersinergi. Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Disparbupora dan lainnya. “Jadi, harus bersinergi untuk bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.
Politisi Demokrat ini mengungkapkan, saat ini raperda itu akan diusulkan ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. “Jadi, kami akan mengawal. Menunggu hasil evaluasi itu,” tuturnya. (Abdus Salam/Hasin)