BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan hingga kini belum menemukan titik terang.
Seperti diketahui, semestinya Pilkades di desa Tanah Merah Laok sudah digelar pada Pilkades serentak gelombang I tahun 2021 lalu. Namun pada prosesnya, pilkades di desa tersebut harus ditunda dengan alasan kondusifitas, sehingga direncanakan akan digelar pada Pilkades serentak gelombang II tanggal 03 Mei 2023 mendatang.
Namun sayangnya, hingga saat ini pelaksanaan Pilkades di desa tersebut belum jelas, apakah akan dilaksanakan pada gelombang II atau kembali ditunda.
Padahal, tahapan Pilkades serentak gelombang II sudah memasuki tahap pengumuman dan masa sanggah hasil verifikasi berkas bakal calon kepala desa (Bacakades).
Menanggapi hal itu, anggota Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD), Mubarok mengungkapkan, pihaknya sudah melaksanakan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bangkalan membahas hal tersebut.
“Kami sudah rapat dengan forkopimda, bahkan sampai dua kali, hasilnya mengikuti putusan PTUN,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (17/03/2023).
Namun meski hasil rapat memutuskan mengikuti putusan PTUN, lanjut dia, pelaksanaan Pilkades di desa Tanah Merah Laok belum diputuskan, sebab keputusan apakah akan dilanjut atau ditunda sepenuhnya kewenangan Bupati.
“Untuk keputusannya, konfirmasi langsung ke Pak Plt Bupati, Kami hanya memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)