BANGKALAN, lingkarjatim.com – Beberapa proses tahapan Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan mengusulkan rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten di Pemilihan Umum tahun 2019. Berdasarkan PKPU No. 16 Tahun 2017 Tentang penataan dapil.
KPUD Bangkalan mengusulkan hasil simulasinya yaitu perampingan dapil untuk pemilihan umun tahun 2019 yaitu dari 6 dapil menjadi 5 dapil. “Kami juga belum memutuskan karena ini baru opsi-opsi, nanti akan diuji publikan dan akan disampaikan ke KPU RI apakah tetap dengan dapil 2009, 2014 atau ada perbuhan,” ujar Komisioner KPUD Bangkalan Syaiful Ismail, Minggu (21/1/2018).
Hal itu kata dia, tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh PKPU, yakni ada tujuh prinsip. Salah satunya adalah asas proporsional, asas pemerataan kursi perdapil dan juga asas kelanjutan dari dapil pemilu sebelumnya dan prinsip-prinsip yang lain.
“Tentu setiap simulasi atau nanti opsi yang akan diputuskan harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang sudah ditentukan tersebut,” paparnya.
Hasil dari simulasi yang dilakukan oleh KPUD, dari masing-masing dapil ada 9 kursi, 10 kursi dan 11 kursi, sesuai dengan jumlah penduduk dimasing-masing dapil.
Menurut dia banyak partai politik yang mengusulkan untuk pemilihan umum 2019 tetap dengan dapil pada waktu pemilihan 2014 yaitu 6 dapil. Semisal, DPC PDIP Bangkalan mempertahankan dapil 2014, DPC Golkar Bangkalan juga mempertahankan dapil 2014.
Bahkan DPC Demokrat Bangkalan mempertahankan dapil 2014, DPC PAN Bangkalan juga mempertahankan dapil 2014, PKPI juga mengusulkan untuk mempertahankan dapil 2014. Begitupun dengan DPC Gerindra Bangkalan, DPC Perindo Bangkalan, Garuda, PSI, Berkarya, dan Hanura juga mempertahankan dapil 2014.
“Kalau Nasdem mengusulkan dapil kembali ke 2009 atau membuat yang baru. Kalau PBB mengusulkan masih bisa diotak-atik. Kalau PKS mengusulkan mensimulasikan dulu, dan PKB mengusulkan menjadi 8 dapil atau kembali ke dapil 2014 atau ke dapil 2009. Sedangkan PPP akan mengikuti semua keputusan,” terang mantan aktifis HMI tersebut.
Dia menambahkan bahwa dalam penyusunan kursi basisnya dengan jumlah penduduk. Dan untuk perolehan kursi basisnya berdasarkan perolehan suara di masing-masing dapil.
“Ini akan terus digodok meskipun ini haknya KPU, tapi kami akan terus menjaring aspirasi, sehingga dalam mendengarkan ini kami akan mendengarkan aspirasi yang disampaikan kawan partai politik,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, hasil simulasi KPUD Bangkalan untuk pemetaan dapil pada pemilihan umum 2019 dengan 5 dapil.
Dapil Bangkalan 1
Kecamatan Bangkalan
Kecamatan Burneh
Kecamatan Arosbaya
Dengan jumlah penduduk 189,319
Dapil Bangkalan 2
Kecamatan Socah
Kecamatan Kamal
Kecamatan Labang
Kecamatan Tragah
Kecamatan Kwanyar
Dengan jumlah penduduk 235,375
Dapil Bangkalan 3
Kecamatan Tanah Merah
Kecamatan Galis
Kecamatan Modung
Dengan jumlah penduduk 225,649
Dapil Bangkalan 4
Kecamatan Blega
Kecamatan Konang
Kecamatan Kokop
Dengan jumlah penduduk 193,783
Dapil Bangkalan 5
Kecamatan Tanjung Bumi
Kecamatan Sepulu
Kecamatan Klampis
Kecamatan Geger
Dengan jumlah penduduk 221,494
Dapil 2014 dengan 6 dapil.
Dapil Bangkalan 1
Kecamatan Socah
Kecamatan Bangakalan
Kecamatan Arosbaya
Dengan jumlah penduduk 189,710
Dapil Bangkalan 2
Kecamatan Geger
Kecamatan Klampis
Kecamatan Sepuluh
Dengan jumlah penduduk 168,644
Dapil Bangkalan 3
Kecamatan Kokop
Kecamatan Tanjung Bumi
Kecamatan Konang
Dengan jumlah penduduk 181,953
Dapil Bangkalan 4
Kecamatan Galis
Kecamatan Blega
Kecamatan Modung
Dengan jumlah penduduk 212,853
Dapil Bangkalan 5
Kecamatan Tanah Merah
Kecamatan Burneh
Dengan jumlah penduduk 137,049
Dapil Bangkalan 6
Kecamatan Kamal
Kecamatan Labang
Kecamatan Kwanyar
Kecamatan Tragah
Dengan jumlah penduduk175,411. (atep)