SIDOARJO,Lingkarjatim.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus seorang pria asal Menganti Gresik. Moh Khodar (53), mencabuli perempuan berusia 16 tahun yang tinggal di kawasan Kecamatan Porong.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, perbuatan cabul dukun palsu itu bermula, saat tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil, yang terbuat dari tembaga dan menyuruh korban agar membawanya kemanapun korban pergi.
“Pelaku mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus) sehingga bisa menjaga korban,” tutur Ambuka, saat pres rilis Jumat (16/10/2020).
Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga. Setelah sampai di rumah tersangka, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Perbuatan tersangka sempat ditolak oleh korban, namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
“Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celana korban kemudian korban dicabuli,” kata Ambuka.
Dijelaskan Ambuka, korban pencabulan oleh tersangka, tidak hanya perempuan berusia 16 tahun saja, korban pencabulan lain juga dialami oleh seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun.
“Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” tukasnya. (Imam Hambali)