BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan tahun 2023 sebesar Rp 2.235.455.802.254. Angka tersebut menyusut dibanding tahun 2022 sebesar Rp 2.311.242.385.198.
Anggaran tersebut berasal dari beberapa sumber, mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat hingga pendapatan transfer antar daerah atau bantuan keuangan (BK).
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Eka Hidayanto menjelaskan rincian APBD tersebut, mulai dari Pendapatan, Belanja hingga pembiayaan.
Dari sektor pendapatan, Eka menyebutkan PAD Bangkalan sebesar Rp 297.184.953.930. PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 61.334.663.999, retribusi sebesar Rp 15.421.627.200, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 3.381.085.148 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 217.047.577.583.
Sementara pendapatan transfer sebesar Rp 1.938.270.848.324 yang bersumber dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.783.149.960.611 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 155..120.887.713.
“Sehingga total pendapatan kita sebesar Rp 2.235.455.802.254,” ujarnya, Senin (20/02/2023).
Selain itu, Eka juga menjelaskan alokasi APBD Bangkalan tersebut. Dia mengatakan, anggaran itu dialokasikan terhadap sejumlah pembelanjaan, mulai dari belanja operasi, modal hingga belanja tidak terduga.
Dia menyebutkan, untuk belanja operasi sebesar Rp 1.634.885.071.538, dengan rincian, belanja pegawai sebesar Rp 938.397.145.045, belanja barang dan jasa Rp 538.078.908.942, belanja hibah Rp 153.897.224.751 dan belanja bantuan sosial Rp 4.511.792.800.
Kemudian belanja modal sebesar Rp 230.954.640.896 dengan rincian, belanja modal tanah Rp. 3.596.120.194, belanja modal peralatan dan mesin Rp 51.640.484.987, belanja modal gedung dan bangunan Rp. 51.409.892.855, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp. 122. 802.585.360, belanja modal aset tetap lainnya Rp. 1.455.557.500 dan belanja modal aset lainnya Rp 50.000.000.
Selanjutnya, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk belanja tidak terduga Rp. 6.000.000.000, belanja transfer Rp. 455.796.089.820, belanja bagi hasil Rp. 7.675.629.120 dan belanja bantuan keuangan Rp. 448.120.460.700.
“Dari semua belanja itu, jumlahnya sebesar Rp 2.327.635.802.254. Defisit Rp 92.180.000.000,” katanya.
Untuk menutupi defisit itu, Eka mengatakan, diambilkan dari penerimaan pembiayaan. Dia menyebutkan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 132.180.000.000, sisa Lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp. 81.775.000.000 dan penerimaan Pinjaman Daerah Rp. 50.405.000.000
Sementara pengeluaran pembiayaan Rp 40.000.000.000, pembentukan dana cadangan Rp. 40.000.000.000 dan pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp 0.
“Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebesar Rp 0,” tambahnya.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan, semua klasifikasi APBD tersebut tidak serta-merta ditentukan, melainkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semua ini sudah ada ketentuannya, ada teknisnya dan ada undang-undangnya,” ucapnya (Moh Iksan/Hasin)