SURABAYA, lingkarjatim.com – Menjelang pembahasan APBD Jawa Timur Tahun 2020, antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Eksekutif Provinsi Jawa Timur.
Anggota Bamus DPRD Jatim, Mathur Husyairi membuat beberapa catatan tentang draf KUA-PPAS yang diajukan Pemprov Jatim. Berikut catatan yang dibuat politikus PBB itu:
Saya sejak awal dilantik sudah mempertanyakan ditetapkannya KUA PPAS yg terkesan tergesa-gesa.
Anehnya sampai detik ini RKPD dan KUA PPAS tak pernah diterima oleh anggota DPRD, bahkan setelah gubernur menyampaikan nota keuangan 2020.
Besok, tgl 31 Oktober ada rapat paripurna terkait pandangan Banggar thdp RAPBD 2020, baru besok Banggar akan melakukan pembahasan, artinya Banggar hanya punya waktu satu hari untuk membahas hal sepenting itu.
Saya tidak yakin Banggar sudah memiliki dokumen RKPD dan KUA PPAS utk menanggapi RAPBD 2020.
Saya menilai pihak eksekutif tak punya itikad baik untuk membahas RAPBD 2020 dg tidak diserahkannya dokumen dimaksud.
Jauh hari, saya pernah meminta secara resmi ke pimpinan dewan sementara beberapa dokumen:
1. RPJMD
2. KUA PPAS
3. Salinan APBD 2019
4. Salinan LHP BPK RI TA 2018
Ternyata, birokrasinya agak rumit, dari pimpinan didisposisikan ke ketua fraksi ketua fraksi ke setwan, dan sampai detik ini hanya RPJMD yg sy terima, itu pum berupa soft copy.
Kondisi seperti ini, sama halnya mengebiri hak dan wewenang dewan, dengan 3 fungsinya. Sama halnya dg contemp of parliament (mempermalukan/menghina dewan) dalam artian meremehkan.
Gubernur seharus menegur ketua Tim Anggaran Pemprov Jatim. Saya mendesak Pemprov untuk mempublikasikan dokumen ini ke publik, yaitu:
1. RPJMD
2. RKPD
3. KUA PPAS
4. RKA SKPD
5. DPA SKPD
Agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintah demi terciptanya good and clean government.!!!