GRESIK, Lingkarjatim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Achmad Rony., S., Si menyatakan tahapan Pilkada rencananya kembali dimulai pada 15 Juni 2020. Untuk menjalankannya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Dalam menjalankan tahapan ini kami juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Gresik.
Menurut dia, tahapan yang sempat tertunda meliputi beberapa pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
KPU Kabuapten Gresik memastikan, Pilkada serentak di Kabupaten Gresik akan digelar pada 9 Desember 2020. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Dia mengatakan, terkait perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, sebelumnya juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Setelah keputusan ini, lanjut Achmad Rony, pihaknya akan segera melakukan berbagai persiapan. Termasuk, mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Kami akan segera menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM), dan mengaktifkan kembali fungsi badan Adhoc. Selain itu, kami juga akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan, terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat,” Tutupnya (M Khudhaifi)