BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap ke II kabupaten Bangkalan sudah masuk dalam masa Pendaftaran calon kepala desa. Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Fahri mengatakan pihaknya telah meregulasikan sesuai dengan aturan agar tidak terjadi konflik seperti sebelum sebelumnya nya, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga tanggal 3 Mei 2023 yang akan datang.
“Memang sejak tanggal 15-27 Februari sudah masuk masa pendaftaran, memang kami TFPKD Bangkalan sudah merumuskan berdasarkan pengalaman pengalaman sebelumnya, mulai dari pengumuman pendaftaran, hingga pendaftaran bakhan sampai tanggal 3 Mei nanti,” Tutur Fahri saat podcast di San Rasan dua hari yang lalu, Sabtu (18/3/2023).
Pihaknya meyakini konflik konflik seperti sebelumnya tidak akan terjadi lagi, karena menurut Fahri pihaknya sudah mengantisipasi masalah yang sering terjadi pada saat pemilihan kepala desa, seperti perbedaan nama sehingga tidak meloloskan salah satu calon.
“Saya rasa sudah tidak akan terjadi lagi, dan sampai saat ini belum ada laporan memepet mepetkan pendaftaran,” Ucapnya.
Setelah pendaftaran, Fahri menjelaskan selanjutnya akan ada tahapan penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon, menurutnya disinilah yang sering terjadi konflik karena ada perbedaan nama pada calon akhirnya dipermasalahkan, sehingga pihaknya memberikan membuat regulasi untuk memecahkan masalah yang sering terjadi.
“Jadi kedepan saya selalu menyampaikan perbedaan nama ini harus dibedakan, antara perbedaan nama atau huruf dinama itu, kan itu harus dipisahkan, karena memang ke depan sudah tidak bisa dipermasalahkan, karena didalam aturan sudah kita kunci bahwa kalau terjadi perbedaan hal yang demikian ini tidak bisa dipermasalahkan, karena yang dipakai adalah data yang ada dalam akte kelahiran jadi tidak bisa, sepanjang aktenya ini sah nama didalam aktenya benar dan ijasah nya itu benar ketika diverifikasi itu tidak bisa dipermasalahkan,” Jelasnya.
Lanjut Fahri menjelaskan setelah melakukan verifikasi dan administrasi bakal calon maka akan ditetapkan calon, dan dilanjutkan dengan pencacahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk mengantisipasi Konflik di pencacahan DPT, menurutnya calon bisa mengutus saksi atau memberikan mandat untuk ikut panitia dalam melakukan pencacahan DPS untuk menjadi DPT.
“Biar tidak ada perdebatan, nantinya DPT harus ditandatangani oleh masing masing calon, atau saksi yang ikut dalam pencacahan mewakili calon,” Tegasnya.
Namun apabila saksi maupun calon tidak mau menandatangani hasil pencacahan itu, menurutnya sepanjang panitia menandatangani, maka DPT dianggap sah asalkan ada catatan bahwa saksi calon ikut pencacahan tapi tidak mau memberikan tanda tangan.
“Kalau kita mengunci aturannya harus di tandatangani semua calon maka DPT nya tidak akan sah sah,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)