BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bangkalan tahun 2020 mencapai 584. Jumlah itu terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2020.
Humas PA Bangkalan, Moh Rasid menyampaikan, dari 584 perkara perceraian itu, sebanyak 368 cerai gugat dan 216 cerai talak. Dia menambahkan, penyebab pengajuan cerai talak atau gugat cerai itu didominasi oleh faktor ekonomi.
“Faktor penceraiannya bermacam-macam, tapi faktor ekonomi yang paling mendominasi terjadinya perpisahan itu,” ujar dia, Jumat (12/06).
Rasid menjelaskan, faktor ekonomi yang dimaksud bukan suami tidak bisa memberi nafkah, melainkan tidak sedikit istri yang merasa tidak cukup dengan nafkah yang diberikan suami, apalagi saat ini biaya kebutuhan hidup semakin tinggi.
“Karena itu kasus cerai gugat lebih banyak dilayangkan oleh istri daripada kasus cerai talak yang diajukan suami,” jelas dia.
Namun meski jumlah perkara cerai cukup tinggi, Rasid mengaku, selama pandemi covid-19, pihaknya membatasi pelaporan perkara cerai agar tidak menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran virus Corona itu.
“Kalau yang sudah mendapatkan jadwal sidang tidak bisa dibatasi karna itu sudah keharusan untuk hadir sidang,” ucap dia. (Moh Iksan)