GRESIK, lingkarjatim.com – Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto didesak untuk segera mengeluarkan Perbup tentang Tunjangan untuk Guru Madrasah Diniyah.
Desakan ini mengemuka saat hearing Faksi PKB DPRD Gresik dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Gresik (FKDT Gresik), Jum’at, (08/10/2019).
Hearing ini di Gelar dengan tujuan mendengarkan aspirasi dari FKDT dan bentuk keseriusan Fraksi PKB dalam mengawal usulannya dalam PU Fraksi kemarin yakni “Prioritas Tunjangan untuk Guru Madin dan Bantuan untuk Pesantren”.
Hearing yang di dipimpin oleh Fandi Ahmad Yani (Ketua DPRD) ini di hadiri oleh KH.Bashori Chotim (Ketua FKDT Gresik) dan jajaran pengurusnya.
Dalam Hearing tersebut KH.Bashori Chotim mengatakan bahwa di Maarif ada tunjangan tiap tahun, di FKDT tidak ada.
padahal Tugas Guru Madin dan Guru Formal tidak jauh berbeda hanya yang membedakan FKDT itu Non Formal dan Ma’arif itu Formal, kegiatannya juga sama yaitu mencetak anak bangsa yang berakhlaqul karimah. Berilmu dan berwawasan tinggi.
Sementari itu H.Qodir, Ketua Fraksi PKB mengatakan, sebetulnya sudah ada Perda tahun 2013 tentang Madin. Namun selama ini Perda tersebut Mandul sehingga Tunjangan untuk Guru Madin tidak terealisasi.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan Pemerintah tentang hal ini namun belum ada respon, dan sekarang kami akan tegaskan kembali agar di tahun 2020 benar-benar terealisasi dan kami akan kawal itu, mengingat Gresik ini banyak sekali Pondok Pesantren tentunya Guru Madin juga banyak makanya di sebut Kota Santri” Ujar H.Qodir.
(M. Khudaifi)