BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 17 desa dari 149 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2023 harus melalui tahap skoring.
Hal itu lantaran 17 desa tersebut jumlah bakal calon kepala desa (Bacakades) melebihi batas maksimal, yakni 5 bacakades.
Dalam sistem skoring tersebut, ada 4 variabel yang akan dinilai dari masing-masing Bacakades. 4 variabel tersebut yakni pengalaman bekerja sebagai perangkat desa, tingkat pendidikan, usia dan uji kompetensi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto mengungkapkan, 4 variabel tersebut bobot nilainya sama, yakni sebanyak 25 persen.
“Jadi bobot penilaian itu sudah diatur di dalam perbup,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/03/23).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, khusus untuk penyelenggara uji kompetensi, pihaknya menggandeng Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai lembaga yang kompeten dan independen.
Sementara untuk teknis dan materi uji kompetensi, lanjut dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyelenggara, dalam hal ini UTM.
“Kalau jadwal sesuai tahapan akan dilaksanakan tanggal 27 sampai 29 Maret, tapi itu penentunya adalah lembaga penyelenggara, apakah akan memilih tanggal 27, 28 atau 29. Artinya kita menyiapkan ruang tanggal itu 27 sampai 29,” tambahnya.
Selain itu, dia berharap, masyarakat mendukung seluruh agenda kabupaten Bangkalan khususnya pelaksanan Pilkades serentak ini.
“Pada prinsipnya kami berharap masyarakat mendukung seluruh agenda kabupaten ini supaya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)