SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menyita mobil milik Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau Ello, hasil reward dari investasi bodong MeMiles milik PT Kam and Kam. Ternyata, mobil kedua artis itu bodong, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Kami masih akan dalami lagi terkait mobil milik Ello dan Eka Deli itu. Tapi yang jelas, mobil hasil reward itu tidak dilengkapi surat-surat, seperti notice pajak atau plat nomor, dan lainnga,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Tak hanya mobil Ello dan Eka Deli, mobil reward dari MeMiles yang diberikan kepada member lainnya juga bodong. Hingga saat ini, kata Truno, penerima reward mobil mengakui tidak memiliki surat-surat kendaraan sebagaimana mestinya.
“Jadi, penerima reward hanya menerima mobil saja tanpa ada surat-surat kendaraan. Termasuk dua mobil hasil reward Ello dan Eka Deli,” katanya.
Truno mengaku masih mendalami terkait kelengkapan mobil reward dari MeMiles. Meski ada mobil reward milik sejumlah artis sudah dipasang plat nomor di kendaraan.
“Yang jelas sumbernya kan jelas dari showroom, nanti kita liat apakah PT kam and kam tidak mengurusnya, atau dibebankan ke penerima reward atau seperti apa,” kata Truno.
Diketahui, Eka Deli mendapat mobil Toyota Fortuner. Sedangkan Ello mendapat Barbuk milik elo Mercedes Benz type E200. Kini, kedua mobil hasil reward dari investasi bodong MeMiles itu telah berada di Mapolda Jatim. (Amal Insani)