SAMPANG, Lingkarjatim.com – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, diberhentikan.
Pasalnya, pemberhentian ASN berinisial S (47) yang bertugas di SDN Rongtengah V Kecamatan Sampang diamankan Densus 88 pada (13/8/2022) lalu, sebab terlibat kasus terorisme.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, sanksi terhadap ASN yang terlibat kasus terorisme beberapa waktu lalu di Kota Bahari sudah dilayangkan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberhentian sementara sebagai ASN. Namun, meski sedang menjalani masa sanksi pemberhentian sementara yang bersangkutan tetap menerima honor, tetapi tidak utuh seratus persen.
“Guru ASN itu sudah kami beri sanksi kepegawaian, artinya dibehentikan sementara. Honor yang diterima setiap bulan dipotong sebanyak 50 persen,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Lebih lanjut Arif menambahkan bahwa sanksi itu sudah dilayangkan sejak surat penahanan terhadap S telah diserahkan kepada keluarga dari Mabes Polri dan diterima oleh istri S pada pertengahan Oktober 2022 lalu.
“Untuk sanksi telah berlaku sejak bulan kemarin, jadi November 2022 pemberian gaji sudah 50%,” tambahnya.
Kendati demikian, sanksi pemberhentian masih bersifat sementara sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, alias inkrah. Kalau sudah inkrah, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun yang jelas, teroris bisa diberhentikan, karena masuk kejahatan luar negara, tetapi untuk merealisasikan hal tersebut masih akan berkoordinasi dulu dengan pihak BKN.
“Keputusan sanksi yang akan dilayangkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dijalani oleh S. Saat ini S sudah diberhentikan sementara dari ASN,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)