Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 22 Oct 2019 10:08 WIB ·

Didampingi Anang Hermansyah, Polda Ungkap Kasus Hak Cipta


Didampingi Anang Hermansyah, Polda Ungkap Kasus Hak Cipta Perbesar

Kadivhum Polda Jatim Saat Press Release

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa, merilis kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan beberapa tempat karaoke di Surabaya didampingi artis Anang Hermansyah, Selasa (22/10/2019).

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah menangani sejak lama dan saat ini telah memasuki tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Polda Jatim saat ini merilis penanganan pelanggaran hak cipta yang akan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan pelaku. Ini ada salah satu badan hukum pengelola karaoke yang melanggar hak cipta,” kata Yusep.

Yusep menyebut, pengungkapan tindak pidana hak cipta ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Polda Jatim juga tengah menangani empat perkara, sementara baru satu yang telah selesai.

“Polda Jatim telah menangani empat perkara dan ini sudah dilimpahkan salah satunya. Ini bentuk kepedulian Polda Jatim pada perlindungan Hak cipta,” ujarnya.

Selain Anang, Yusep menyebut ada 17 artis yang datang ke Mapolda Jatim. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan kepada polisi untuk terus menindak kasus ini. Selain Anang, 17 Artis ini di antaranya Rian d’masiv, Adi Kla Project, hingga Trio Macan.

“Hari ini ada 17 artis sebagai bentuk dukungan dan kesungguhan atas penegakan hukum ini,” ujar Yusep.

Di kesempatan yang sama, Anang menyebut hal ini bisa menjadi percontohan untuk Polda lainnya agar tegas dengan kasus pelanggaran hak cipta.

“Saya mau mengucapkan terima kasih. Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru dengan polda-polda yang lain bisa menjalankan hal sama,” kata dia.

Sementara itu, Adi Kla Project menyebut pengungkapan ini penting buat praktisi dan orang-orang yang berkecimpung di hak cipta. Dirinya pun berterima kasih pada Polda Jatim terkait hal itu.

“Ini terobosan baru dan belum pernah dilakukan. Ini meyakinkan bahwa hukum diterapkan, bahwa hak cipta adalah sebuah properti, ada pemiliknya. Konsep ini yang masyarakat belum paham,” kata Adi.

Adi menambahkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia ingin masyarakat semakin paham jika ada royalti yang harus dibayarkan ketika menggunakan lagu tersebut untuk mencari keuntungan.

“Hak cipta itu seperti mobil, kalau mau dipakai harus minta izin. Saya sebagai komisioner di LMKN yang ditugaskan negara untuk mengelola royalti, saya percaya ini akan jadi trigger dan masyarakat akan paham,” kata Adi. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized