BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Lergunong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, khususnya DD tahun anggaran 2020 diduga diselewengkan.
Hal itu lantaran selama tahun tersebut, penggunaan DD di Desa tersebut tidak jelas peruntukannya, sehingga menimbulkan tandanya di kalangan masyarakat.
Bahkan, ketidakjelasan penggunaan DD tersebut sempat dilaporkan oleh masyarakat desa setempat ke Polres Bangkalan beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Danandjaya membenarkan bahwa ada laporan terkait dugaan penyelewengan DD di Desa Lergunong, Kecamatan Klampis.
“Yang dilaporkan DD tahun 2020, laporannya pada Oktober 2022 kemarin dan sudah kami tindaklanjuti,” terang dia, Selasa (20/03/2023).
Bangkit menyebutkan, ada kelebihan bayar sekitar Rp 20 juta pada salah satu proyek yang menggunakan DD dan itu diduga menjadi kerugian negara.
“Sejumlah saksi sudah kami panggil dan kami periksa, kemudian kasus dilakukan audit oleh Inspektorat Bangkalan,” tuturnya.
Di tempat lain, saat dikonfirmasi, Inspektur Bagkalan Joko Supriyono juga membenarkan terkait audit DD di Desa Lergunong 2020 itu. Dia juga membenarkan bahwa ada kelebihan bayar Rp 20 juta.
“Iya memang benar, sudah kami periksa dan dugaan kelebihan bayar sudah dikembalikan,” katanya.
Sementara itu, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lergunong, Kecamatan Klampis yang enggan disebut namanya mengaku sudah diperiksa oleh Polres Bangkalan soal laporan dugaan penyelewengan DD tersebut.
“Saya sudah diperiksa polres Bangkalan soal penggunaan DD, dan saya jawab tidak tahu, karena memang tidak ada yang jelas,” katanya.
Dia juga mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan desa dan sepengetahuannya memang tidak ada pembangunan infrastruktur di desanya.
“Kami menjawab seadanya, karena memang kami tidak melihat ada pembangunan apapun disini,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)