Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Oct 2020 11:40 WIB ·

Catatan Risang Terkait Borok BUMD di Bangkalan


Catatan Risang Terkait Borok BUMD di Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Mantan Jurnalis senior yang juga merupakan aktivis di Bangkalan, Risang Bima Wijaya, beberapa waktu terakhir sangat getol menyoroti kinerja BUMD di Bangkalan. PD Sumber Daya dan PDAM Sumber Pocong, adalah dua BUMD yang mendapat sorotan tajam pria berambut gondorong tersebut.

Menurut Risang, bobroknya BUMD di Bangkalan, didasari oleh tidak berjalannya fungsi pengawasan. Baik pada dewan pengawas BUMD sendiri, maupun pada legislatif yang juga memiliki fungsi atas pengawasan penyertaan modal daerah di BUMD.

“apa yang di awasi, BUMD punya kesalahan kok dibiarkan,” terang mantan Jurnalis Radar Madura tersebut jumat (09/10).

Lebih lanjut risang menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang ditabrak pada kasus PD Sumberdaya dan PDAM Sumber Pocong. Diantaranya adalah PP no.54 tahun 2017, Perda Kabupaten Bangkalan No.3 tahun 2019 terkait penyertaan modal, serta Permendagri no 37 tahun 2018. diantaranya adalah terkait pengangkatan Direksi dan PLT Direksi.

“umur untuk PLT atau direksi definitif itu minimal usia 35 maksimal 55 tahun. Kedua direksi BUMD tersebut diangkat setelah pensiun sebagai PNS, berarti saat usia 60 tahun,” jelas Risang.  

Bahkan selain usia, PLT  harus orang internal atas persetujuan Dewan Pegawas. Kemudian menjabat paling lama dua kali selama 3 bulan.

“Jadi satu periode PLT itu tiga bulan paling lama, dan hanya boleh diperpanjang satu kali, sehingga maksimal enam bulan menjabat. Hal itu tertuang dalam Pasal 72 PP no 54 tahun 2017, serta pasal 30 Perda  Kabupaten Bangkalan nomor 6 tahun 2011, tugasnya itu mempersiapkan Direksi baru dengan cara lelang terbuka,” papar Risang.

Adapun  kedua direksi BUMD tersebut  telah menjabat selama 18 bulan. Terhitung sejak diangkat tanggal 1 april 2019 hingga saat ini. Tak hanya itu, para PLT direksi tersebut juga dinilai melakukan pelanggaran dalam tugasnya. Sebab sebagaimana ketentuannya, PLT direksi tidak boleh  mengangkat karyawan, tidak boleh memberhentikan karyawan, tidak boleh memindah karyawan dan tidak boleh menggunakan anggaran. Namun hal tersebut tidak diperhatikan.

“Bahkan anaknya sendiri diangkat sebagai karyawan,” imbuh Risang.  

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized