Berdasarkan penelusuran, Bawaslu menemukan pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi Rp300 ribu. Amplop dibagikan setelah Salat Tarawih berjemaah.
Meski demikian, Bawaslu tidak menemukan ajakan memilih PDIP ataupun Said Abdullah dalam pembagian amplop itu.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Setelah menelusuri kasus amplop berlogo PDIP, Bawaslu mengimbau semua peserta pemilu untuk taat aturan. Bawaslu menekankan larangan politik uang dan kampanye di rumah ibadah.
Artikel ini sudah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Bawaslu: Bagi-bagi Amplop PDIP di Masjid Madura Bukan Pelanggaran”