Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 1 Feb 2023 18:47 WIB ·

Cabdin Pendidikan dan Kejari Bangkalan MoU Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya


Cabdin Pendidikan dan Kejari Bangkalan MoU Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya Perbesar

Pelaksanaan MoU Cabdin dan Kejaksaan negeri Bangkalan ( Foto : Muhidin)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan melakukan MoU dengan Kejaksaan negeri Bangkalan untuk menerapkan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Plt Kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) Dr Mustaqim mengatakan hal itu dilakukan guna untuk meminimalisir terjadinya kasus yang naik ke pengadilan.

“Ini untuk memberikan pemahaman terhadap Kepala sekolah maupun tenaga pendidikan tentang hukum,” Ucap Mustaqim, Rabu (1/2/2023).

Mustaqim menjelaskan bahwa tidak semua kasus harus naik ke tahap pengadilan, namun juga perlu dilakukan dengan mendamaikan kedua belah pihak, dia mengumpamakan masalah pertengkaran antar siswa, kesalahpahaman antara guru dan siswa, dia berharap dengan adanya restorative justice ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Selama saya bertugas disini memang belum ada kasus yang naik ke pengadilan, tapi ini bentuk antisipasi kami,” Jelasnya

Selain itu, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Bangkalan, Dr. Jumali bersyukur dengan adanya Rumah Restorative Justice.

“Saya bersyukur dengan adanya Restorative Justice ini, dengan demikian kami bisa memberikan solusi jika ada kasus-kasus tertentu dalam tanda kutip bisa diselesaikan di tingkat bawah,” Ujarnya.

Jumali berharap kerjasama antara cabdin dengan kejaksaan bisa menjadi solusi untuk memecahkan masalah dengan cara kekeluargaan.


“Setiap sekolah pasti ada masalah, tapi mudah mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice bisa menjadi solusi, ” Lanjutnya.

Namun meskipun ada rumah restorative justice, Anjar Purbo selaku kepala seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan kejaksaan negeri Bangkalan mengatakan tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice, tapi ada kriteria yang bisa diselesaikan melalui restorative justice.


“Tidak semua kasus ada kriteria kriteria, diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancamannya tidak lebih dari lima tahun, kemudian kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta itu syarat umumnya, kemudian ada syarat khusus harus ada pemulihan, misalnya pencurian jadi harus ada ganti rugi, kemudian harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” Jelasnya.

Dia pun menjelaskan bahwa semua kasus sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan tetap ditangani oleh pihak kepolisian.

“Penyidikan dari kepolisian tetap berjalan kemudian kalau sudah lengkap dan di serahkan kepada pihak kejaksaan, barulah kejaksaan melakukan restorative justice,” Pungkasnya (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized