PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bupati Pamekasam Badrut Tamam berjanji akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang tata niaga temabakau.
Hal itu diungkapkan saat Bupati Pamekasan menemui peserta aksi yang menuntut pemerintah harus berpihak terhadap petani tembakau, bukan berpihak terhadap pemodal (Pabrikan), pada Senin, (9/9).
“Dalam mengubah Perda tata niaga temabakau, kita akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan seluruh stake holder di Kabupaten Pamekasan untuk kemudian mengkaji dan menelaah bersama,” ucap Badrut Tamam.
Ia menjelaskan, bahwa setelah ditelaah bersama Perda tata niaga tembakau dan diperbaiki semoga bisa bermanfaat terhadap masyarakat khususnya para petani tembakau kedepan.
“Kalau mau diubah hari ini belum memungkinkan, karena Alat Kelengkapan DPRD Pamekasan belum selesai. Jadi kita tunggu selesainya AKD dulu baru setelah itu kita rumuskan bersama-sama,” imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan terkait janji politiknya yang ucapkan di waktu berkampanye mencalonkan sebagai Bupati Pamekasan pada tahun 2018 silam.
“Tentang janji politik, kami beserta pak Wabup beserta elemen yang lainnya, pemerintah mulai bulan Maret 2019 sudah berikhtiar sekuat tenaga mengumpulkan seluruh pemilik gudang yang jumlahnya ada 9 gudang di pamekasan,” ungkapnya.
Dikatakan Badrut, bahwa dari 9 gudang itu pemerintah sudah merumuskan melalui diskusi bersama dengan perwakilan petani, pihak dinas terkait dan akhirnya disepakati untuk menetukan harga minimal dan harga maksimal untuk tembakau.
“Nahh, untuk tembakau gunung harga minimal yakni 42.600 rupiah, untuk sawah 26.000 rupiah. Sedangkan harga maksimal yakni 58.000 rupiah,” Pungkasnya. (Supyanto Efendi)