Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 17 Apr 2023 22:06 WIB ·

Bupati Bangkalan Tegas Melarang Pejabat Mudik Dengan Menggunakan Kendaraan Dinas


Bupati Bangkalan Tegas Melarang Pejabat Mudik Dengan Menggunakan Kendaraan Dinas Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Memasuki masa cuti mudik lebaran tahun 2023, pemkab Bangkalan mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1441/433.032/2003 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yaitu pertama prihal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dengan melarang seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan pemkab Bangkalan untuk melakukan permintaan dana atau Hadian dalam bentuk THR maupun lainnya baik mengatas namakan individu maupun instansi.

Kedua melarang pejabat atau pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Ketiga mematuhi protokol perjalanan wisata dalam Negeri. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni pada tanggal 17 April 2023.

Untuk lebih lengkapnya bisa download surat edaran tersebut di sini. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized