Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Memasuki masa cuti mudik lebaran tahun 2023, pemkab Bangkalan mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1441/433.032/2003 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yaitu pertama prihal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan, dengan melarang seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan pemkab Bangkalan untuk melakukan permintaan dana atau Hadian dalam bentuk THR maupun lainnya baik mengatas namakan individu maupun instansi.
Kedua melarang pejabat atau pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten Bangkalan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.
Ketiga mematuhi protokol perjalanan wisata dalam Negeri. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni pada tanggal 17 April 2023.
Untuk lebih lengkapnya bisa download surat edaran tersebut di sini. (Hasin)