PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Central kepemerintahan desa untuk melayani masyarakat yakni di Balai Desa bukan di rumah pribadinya.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi Madani, Hamdi, dimana pihaknya sedikit memberikan masukan positif kepada semua Kades agar Balai Desa difungsikan sebaik mungkin.
“Jadi Kedes beserta perangkatnya harus masuk kantor yakni balai desa setiap hari aktif sesuai waktu kerja, apabila ada Kades yang mau melayani masyarkat di rumahnya tapi di luar jam kerja maka tidak ada masalah,” ucapnya, (6/5/2020).
Yang menjadi persoalan, lanjut Politisi PBB itu, apabila sistem pelayanan terhadap masyarakat diselesaikan di rumah pribadinya bukan di Balai Desa.
“Sementara jika masih ada yang belum mempunyai Balai Desa, maka segera mungkin melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten,” imbuhnya.
Pihaknya menilai bahwa sistem kepemerintahan yang bisa bersentuhan langsung serta bisa mengetahui segala hal yakni pemerintah desa.
“Maka dari pada itu, apabila desa salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun kepada kepemerintahan diatasnya, maka akan ikut salah yang lainnya. Karena kunci utamanya ada di pemerintahan desa,” kata dia. (Supyanto Efendi).