Sekedar diketahui, dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tersebut diatur bahwa calon kepala desa paling sedikit 2 calon dan paling banyak 5 calon.
Kemudian pasal tersebut diterjemahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 25 bahwa dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
Selain itu, Syafi’ menjelaskan, ketentuan tersebut sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjegal calon lain yang dinilai berpotensi menjadi lawan dalam pemilihan kepala desa.
Rasionalitasnya adalah para calon akan berusaha untuk melakukan strategi politik supaya lawan calon tidak masuk dalam 5 besar yang merupakan batasan maksimal calon kepala desa.
“Jadi calon tidak usah dibatasi, berapapun calon yang mendaftar selama memenuhi persyaratan harus diloloskan, selanjutnya diserahkan kepada masyarakat agar masyarakat yang memilih siapa yang akan dijadikan sebagai kepala desa,” jelasnya. (Hasin)