Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 10 Apr 2023 19:56 WIB ·

Aliman Haris Mengajak Semua Elemen untuk Mendukung Upaya UTM Meminta Presiden Revisi PP 43


Aliman Haris Mengajak Semua Elemen untuk Mendukung Upaya UTM Meminta Presiden Revisi PP 43 Perbesar

Sekedar diketahui, dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tersebut diatur bahwa calon kepala desa paling sedikit 2 calon dan paling banyak 5 calon.

Kemudian pasal tersebut diterjemahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang diatur dalam Pasal 25 bahwa dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.

Selain itu, Syafi’ menjelaskan, ketentuan tersebut sering digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjegal calon lain yang dinilai berpotensi menjadi lawan dalam pemilihan kepala desa.

Rasionalitasnya adalah para calon akan berusaha untuk melakukan strategi politik supaya lawan calon tidak masuk dalam 5 besar yang merupakan batasan maksimal calon kepala desa.

“Jadi calon tidak usah dibatasi, berapapun calon yang mendaftar selama memenuhi persyaratan harus diloloskan, selanjutnya diserahkan kepada masyarakat agar masyarakat yang memilih siapa yang akan dijadikan sebagai kepala desa,” jelasnya. (Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized