SUMENEP, Lingkarjatim.com — Bisa dibilang pelestarian situs peninggalan sejarah di Kabupaten Sumenep berjalan cukup baik. Pasalnya, hingga kini sudah ada 7 situs cagar budaya yang terverifikasi balai pelestarian cagar budaya (BPCB) Jawa Timur.
Diantaranya, Keraton Sumenep, Masjid Agung atau Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pangeran Lor dan Pangeran Wetan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Bambang Irianto mengatakan, pelestarian dan perawatan serta upaya menginventarisasi situs-situs budaya gencar dilakukan. Hal itu bertujuan agar cagar budaya di Sumenep memiliki legalitas sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung.
Ia mengatakan, Kabupaten Sumenep kental dengan nuansa budaya Keraton mendiang Arya Wiraraja, memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar diberbagai wilayah daratan hingga kepulauan.
Untuk mencari peninggalan-peninggalan bersejarah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Disparbudpora membentuk tim ahli cagar budaya (TACB) yang terdiri dari 7 orang. Tim tersebut bertugas mengkaji situs peninggalan sejarah yang berpotensi manjadi cagar budaya.
“Jadi memang yang meneliti itu sesuai ahlinya, karena yang dikaji itu dari ke-tua-an bangunannya, baru nanti diajukan ke BPCB Trowulan,” terang Bambang.
Menurut Bambang Irianto, untuk menentukan situs cagar budaya butuh proses panjang, penelitian mendetail dilakukan, mulai dari penelitian TACB, hingga BPCB.
“Baru setelah BPCB meneliti bisa ditetapkan layak atau tidaknya untuk diverifikasi sebagai cagar budaya,” tandasnya. (Abdus Salam/*)