Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Oct 2018 11:27 WIB ·

Tim Paslon Mantap Minta Bawaslu Sampang Menjalankan Tugasnya Secara Profesional


Tim paslon Mantap datangi kantor Bawaslu Sampang Perbesar

Tim paslon Mantap datangi kantor Bawaslu Sampang

Tim paslon Mantap datangi kantor Bawaslu Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Tim Paslon Mantap mengingatkan Bawaslu Kabupaten Sampang agar menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga berpotensi dilakukan gugatan oleh pihak peserta Pilkada Sampang, Sabtu (13/10/18).

Pasalnya, data DPT sebanyak 775.927 bagi Tim Paslon Mantap sangat tidak logis, mengingat Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2017 berjumlah 844.872. Kemudian jika mengacu pada DPT pilkada awal yang telah di Tolak MK karena tidak logis berjumlah 803.499, karena penurunan angka DPT hanya 27.572.

“Kami berharap Bawaslu melaksanakan fungsinya dengan benar, sehingga pelaksanaan PSU Pilkada Sampang nanti pada 27 Oktober 2018, tidak ada peluang lagi bagi pihak paslon untuk melakukan gugatan kembali,” kata Kordinator Paslon Mantap Abdul Muhlis saat mendatangi kantor Bawaslu Sampang.

“Kedatangan kami ke Bawaslu Sampang, ingin memastikan beberapa hal diantaranya, tata cara pengedaran C6, DPT PSU, penempatan lokasi TPS, teknis pengawasan disetiap TPS dan lain-lain berjalan sesuai prosedural yang ada,” tambahnya.

Terkait DPT PSU Pilkada Sampang hingga hari ini masih belum ditetapnya, berdasarkan jadwal DPT PSU, besok masih akan dilakukan uji publik yang dihadiri Bawaslu RI, Bawaslu Jatim, KPU RI, KPU Jatim, dan akan ditetapkan pada tanggal 15-16 Oktober 2018.

“Kami Bawaslu Sampang terus melakukan pengawasan dengan ketat terkait validasi DPT hingga pelaksanaan PSU nanti, bahkan kami sudah melakukan pencermatan data yang invalid dan kami rekomendasikan ke KPU, misalnya terkait NIK kosong, NIK tidak ada, data ganda, NIK nama dan tanggal lahir yang sama,” jelas Insiyatun, Ketua Bawaslu Sampang.

DPT PSU hingga hari H 27 Oktober 2018 pelaksanaan PSU masih bisa berubah dan fluktuatif.

“Jika ada perubahan DPT ditandai dan formulir C6 yang merupakan undangan bagi pemilih untuk menyalurkan hak tidak diberikan,” tambah Insiyatun. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL