SIDOARJO, Lingkarjatim.com – KPU Sidoarjo menanggapi pernyataan Bawaslu terkait penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) berpotensi hilang hak pilihnya pada pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
KPU menengarai Bawaslu belum memahami betul terkait pokok aturan tersebut.
“Kok berani-beraninya Bawaslu bilang terancam hak pilihnya, pahami dulu aturannya, jangan tergesa-gesa komentar di media,” kata Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (2/9/2018).
Menurutnya, prinsip KPU adalah melayani pemilih yang memiliki hak pilih. Warga yang berstatus DPT merupakan warga yang sudah memilki e-KTP. Sedangkan DPT bagian dari memproyeksikan adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami memastikan, mereka akan bisa memilih. Apabila terpenuhi persyaratan sebagai pemilih,” tegasnya.
Lantas bagaimana dengan narapidana yang berada di Lapas dan rutan? Menurut Zainal, jika tahanan atau narapidana tidak berani KTO di wilayah tersebut, maka tidak bisa dibuatkan DPS.
Namun kata Zainal, mereka yang berada di lapas, akan dilakukan dengan mekanisme yang sudah ada di aturan KPU.
“Memang, dilapas hampir tidak ditemukan mereka ber-KTP dimana mereka tinggal. Tapi kami punya mekanisme sendiri. Bagaimana caranya?, Kami data warga disitu, setelah itu kami klasifikasi. Ini orang kabupaten mana, masuk dapil mana dan seterusnya,” jelasnya.
Sedangkan jika tahanan tersebut ber-KTP diluar kecamatan atau kabupaten yang ada, maka KPU mengupayakan A5 sesuai KTP warga binaan.
“Jadi, mereka tetap kami fasilitasi. Tidak ada itu terancam enggak punya hak pilih,” pungkasnya. (Mam/Atep/Lim)