Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Jul 2019 06:30 WIB ·

Seluruh Caleg Terpilih dari Gerindra di Jatim Wajib Setor Uang Kontribusi ke Partai


Seluruh Caleg Terpilih dari Gerindra di Jatim Wajib Setor Uang Kontribusi ke Partai Perbesar

Foto, Istimewa

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Seluruh calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Gerindra di Jawa Timur wajib menyetor uang sebagai kontribusi ke partai. Nilainya variatif, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.


Kewajiban caleg terpilih menyetor uang ke Parta Gerindra ini tertuang dalam surat edaran (SE), yang beredar luas di media sosial Whatsapp (WA). Surat Nomor: JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019, berisi Perihal Kontribusi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terpilih 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno, dan Bendahara DPD Gerindra Jatim Ahmad Hadinuddin, itu dijelaskan secara gamblang, bahwa ditetapkan kontribusi bagi anggota DPRD Provinsi Jatim sebesar Rp100 juta, dan Rp50 juta bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jatim. Kemudian para caleg terpilih wajib membayar kontribusi itu, melalui rekening Bank Jatim An. Partai Gerindra Jatim selambat-lambatnya tanggal, Sabtu, 27 Juli 2019.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Bendahara DPD Partai Gerindra Jatim Ahmad Hadinuddin membenarkan keberadaan surat edaran itu. Kata Hadinuddin, kebijakan itu adalah intruksi langsung dari partai yang menjadi kewajiban bagi anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota, yang terpilih menjadi wakil rakyat sebelum mereka dilantik.

“Ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin, semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh Partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu. Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg, tidak untuk kepentingan Partai. Dana itu sebagai rasa terima kasih caleg terpilih kepada partai,” kata Hadinuddin, dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Pria yang juga anggota Komisi D DPRD Jatim yang terpilih kembali pada Pileg 2019 lalu itu, menjelaskan bahwa permintaan dana yang dilakukan ini jauh dari kelayakan. Sebab, kata dia, permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun atau dalam satu periode menjadi anggota DPRD.

“Dana ini juga akan digunakan sebagai salah satu indikator penilaian loyalitas anggota kepada partai. Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melangar hukum karena ini makanisme internal partai,” kata Hadinuddin. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL