SURABAYA, Lingkarjatim.com – Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi, menyarankan pada Kyai dan Pengurus Pondok Pesantren agar tidak melakukan mobilisasi santri saat Pelaksanaan Pemilu tahun 2018 dan 2019.
“Tidak ada lagi mobilisasi santri untuk diarahkan dan lain sebagainya,” Katanya saat menghadiri sosialisasi pengawasan partisipatif dan sadar pengawasan pemilu warga santri, di Masjid Al Akbar Surabaya, Rabu Malam (27/12/2012).
Aang menambahkan Kyai sebagai guru punya hak untuk mengarahkan dan memberikan pemahaman kepada santrinya siapa yang baik dan siapa yang kurang baik.
“Sekali lagi santri punya hak pilihan sendiri dan itu dilindungi oleh konstitusi,” Tegasnya.
Acara yang dihadiri oleh Ribuan santri Se-Jatim dari berbagai pondok itu kata Aang, akan ditindak lanjuti Panwas pemilu Di 38 Kabupaten/Kota untuk memberikan edukasi secara masif dilingkungan pesantren sehingga pesantren jadi mitra pengawas pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis.
Untuk itu Ia minta pada pengasuh pondok pesantren saat pelaksanaan pemilu pondok pesantren bisa diliburkan, karena santri banyak yang berasal dari wilayah pondok berada.
“Agar tidak menyulitkan KPU dalam proses pemungutan suara santri diberikan kesadaran sehingga pengurus pesantren atau Kyai bisa meliburkan itu (Pondok). Harapanya santri tidak direpotkan ketika menghadapi proses pemilu,” Ungkapnya.
Mantan PPK di Surabaya ini berujar, Kegiatan sosialisasi partisipatif yang dilakukan itu dengan segmen para santri merupakan salah satu tugas dan fungsi Bawaslu untuk melakukan pencegahan.
“Sehingga kedepan kelompok santri ini bisa bermitra dengan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan partisipatif, mengenalkan potensi santri yang ada di pondok pesantren di Jatim sehingga santri tidak menjadi persoalan dalam pemilu namun jadi solusi pada jalannya proses pemilu yang demokratis ini itu harapan kita semua,” Tutupnya. (Sul/Lim)