Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 May 2017 16:53 WIB ·

PPP Bondowoso Terbelah, Kubu Djan Fariz Usung Dafir & KH. Salwa


PPP Bondowoso Terbelah, Kubu Djan Fariz Usung Dafir & KH. Salwa Perbesar

Ilustrasi

BONDOWOSO, Lingkarjatim.com – Gejolak politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta yang saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) ternyata mewabah ke Bondowoso. Kendati belum ada putusan final, namun DPC PPP Bondowoso kubu Djan Fariz saat ini sudah berani berancang-ancang untuk mengusung KH. Salwa Arifin yang kini menjadi Wakil Bupati Bondowoso sebagai bakal calon Bupati periode 2018-2022.

DPC PPP Bondowoso kubu Djan Fariz juga berencana mengusung H. Achmad Dafir yang kini menjadi Ketua DPC PKB Bondowoso sebagai bakal calon Bupati yang akan dihelat nanti secara serempak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018.

“Sebab di Bondowoso itu hanya ada dua orang yang layak maju sebagai bacabup. Mereka adalah Pak Dafir dan KH. Salwa Arifin,” ujar Ketua DPC PPP kubu Djan Fariz, Mustain Romli.

Mustain meyakini bahwa rencana mengusung salah satu dari dua orang yang sangat potensial itu bukan tanpa alasan. KH. Salwa Arifin hingga kini masih sangat didamba oleh masyarakat untuk menjadi Bupati. Pun juga Ketua DPRD, H. Achmad Dafir, sangat diidamkan oleh masyarakat Bondowoso untuk menjadi Bupati. “Mereka memang pantas menjadi Bupati,” terangnya.

Saat ini, kata Mustain, pihaknya masih menunggu putusan MA. Namun Mustain yakin bahwa putusan MA akan jatuh pada kubu Djan Fariz. Keyakinan itu berdasarkan fakta fakta hukum yang selama ini terjadi. Beberapa putusan Pengadilan memutus PPP kubu Djan Fariz sebagai pihak yang sah. “Kita yakin minggu ini putusan itu sudah selesai,” katanya.

Meski demikian, apabila nanti putusan jatuh dan memenangkan kubu Romy, ia berharap semua harus menerima putusan itu. “Kami juga meminta jika putusan itu jatuh pada kubu Djan Fariz mereka juga harus legowo,” katanya.

Sebagai konsekuensi, jika putusan hakim memangkan kubu Djan Fariz, maka tentu aka nada Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang terbukti melanggar. “Kalau memang mengharuskan PAW ya tentu kami lakukan. Tapi PAW itu adalah alternative terakhir lho ya,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Bondowoso, H. Buchori Mun’im enggan menanggapi hal itu. Kata dia, ada saatnya ia harus meniup terompet untuk mengingatkan mereka agar kembali ke jalan yang benar. “Ya kita tungu saja putusan MA, baru nanti kita bicarakan langkah berikutnya,” terangnya. (lis/Nir)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL