SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur segera akan menetapkan kursi dab calon terpilih pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, penetapan Anggota DPRD Sumenep periode 2019-2024 akan ditetapkan pekan depan (Senin, 22/07), setelah sebelumnya sempat tertunda.
“KPU menjadwalkan penetapan kursi dan hasil Pileg 2019 Senin 12 Juli 2019 di Hotel C1 Sumenep,” kata Rofiqi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (18/07).
Jadwal rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih Pileg 2019 itu merupakan yang kedua kalinya, setelah jadwal sebelumnya direncanakan Kamis, (04/07) lalu gagal.
Sebelumnya, penundaan rapat pleno itu dilakukan karena masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar penetapan. “BRPK baru terbit pada 16 Juli kemarin,” ungkapnya.
Dengan terbitnya PRKP itu, KPU RI telah menerbitkan surat edaran bagi KPU di daerah yang tidak digugat untuk segera melakukan penetapan kursi Partai Politik hasil Pileg 2019.
“Surat dari KPU RI sudah dikeluarkan pada 7 Juli kemarin. Alhamdulillah KPU masuk daerah yang tidak digugat, sehingga hasil Pileg bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, jumlah anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang. Jika hal itu diadopsi pada tahun 2019, dari 50 orang tersebut, PKB sebanyak 10 orang, PPP 7 orang, Demokrat 7 orang, Gerindra 6 orang, Hanura 3 orang, Nasdem 3 orang, PKS 2 orang, dan PBB 1 orang. (Lam/Lim)