SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Terkait somasi yang dilakukan DPC PDIP Sidoarjo kepada Panwascam Prambon, Panwaslu Sidoarjo meminta klarifikasi pada Beny Syahputra selaku Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo.
Namun, hasil klarifikasi itu belum menemukan titik temu. Pasalnya, Beny Syahputra selaku kuasa hukum PDI-P belum memberikan keberadaan legalitas baik dari partai maupun dari tim kampanye.
“Jadi kami pastikan bahwa legalitas terhadap keberadaan yang memberikan somasi pada kami belum ada,” kata M. Rasul Ketua Panwaslu Sidoarjo, Jumat (9/3/2018).
Kata Rasul, somasi itu harus bersandarkan pada hukum yang jelas. Pasalnya, pihak Beny belum memberikan dan menunjukkan surat mandat baik dari partai maupun dari tim kampanye atas nama siapa terkait somasi itu.
“Belum jalas saat kami pertanyakan dan kami minta surat mandat legalitasnya,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait dengan penurunan baliho yang dilakukan panwascam Prambon sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai tugas dan wewenang Panwaslu. Dan pihaknya sudah kordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satpol PP.
“Terkait penurunan alat peraga itu sudah benar dan sesuai prosedur panwaslu,” ucapnya.
Meski demikian, terkait somasi ini belum selesai dan akan terus meminta klarifikasi berbagai pihak. Sebab, Panwaslu masih butuh data fakta yang jelas.
“Apa yang menjadi kewenangan kami laksanakan apa yang menjadi hak kami pergunakan,” tukasnya.
Sementara itu Deny Syahputra usai klarifikasi selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo, saat mau diwawancara wartawan malah menghindar dan melarikan diri.
“Belum ada hasil, belum ada hasil nanti saja,” singkatnya, sambil pergi. (Ham/Lim)