SAMPANG, Lingkarjatim.com- Panwaskab Sampang melayangkan surat permohonan pada KPU untuk diizinkan membuka daftar hadir pemilih model C7 di 21 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan.
Hal itu berdasarkan laporan dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sampang 2018.
Muhalli komisioner Panwaskab Sampang, Divisi hukum dan penindakan pelanggaran (HPP) enggan mengomentari terkait surat tersebut, Sabtu (7/7/2018).
Sementara ditempat terpisah ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya membenarkan jika KPU Sampang menerima surat tersebut.
Namun surat Panwaskab tersebut masih akan dikaji, karena saat ini semua komisioner masih mengikuti rapat rekap di Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan surat lampiran permohonan melihat C7 yang diajukan Panwaskab Sampang, ada 21 TPS tersebar di 4 Kecamatan yakni Kedungdung, Omben, Ketapang, dan Camplong, Kabupaten Sampang.(Hol/Atep/Lim)