SAMPANG, Lingkarjatim.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasangan Selamet Junaidi – Abdullah Hidayat menjadi pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Rabu (5/12/2018).
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sampang yang dilayangkan pasangan Hermanto Subaidi – Suparto.
Pasangan nomor urut 1 Selamet Junaidi – Abdullah Hidayat memperoleh suara 307.126. Pasangan nomer urut 2 Hermanto Subaidi – Suparto memperoleh 245.768 suara. Sedangkan Pasangan nomer urut 3 Hisan – Abdullah Mansyur memperoleh sura 24.746.
“Dengan ini kami memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan yang bersifat final ini,” kata Hakim Anwar Usman ketika membaca putusan diiringi dengan ketukan palu.
Sementara itu, menurut Syamsul Arifin komisioner KPU Sampang Putusan MK membuat pihaknya bersyukur. Karena sidang pengucapan putusan berjalan lancar.
“Alhamdulillah sidang putusan berjalan lancar dan mengesahkan hasil rekapitulasi Pilkada ulang tanggal 27 oktober 2018. Selanjutnya kami akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari pasca putusan MK,” ujarnya singkat. (Hol/Atep/Lim)