SAMPANG, Lingkarjatim.com- Anggaran
pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Sampang nilai pagu anggarannya Rp.1.160.000.000 miliar untuk 1.450 TPS. Masing masing TPS pagunya Rp.800.000.
Namun para KPPS di setiap TPS tidak menerima anggaran Utuh dengan besaran yang beda-beda, mulai dari Rp- 400-600 ribu.
Lukman Hakim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 5, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang mengaku TPS-nya hanya mendapatkan pencairan anggaran pembuatan dan operasional TPS dibulatkan sebesar Rp.500.000.
“Bahkan kami tidak mengetahui pasti jika ada nilai anggaran lebih dari itu,” katanya, Rabu (27/6/18).
Hal senada juga diungkapkan Syamsuri KPPS 7 Aji Gunung, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota.
Ia hanya menerima Rp. 600.000 untuk pembuatan TPS dari PPS. Sedangkan untuk konsumsi petugas pihaknya harus mengeluarkan uang sendiri.
“Nilai anggaran pembuatan tersebut hampir sama di semua TPS lain di Kecamatan Sampang,” paparnya.
Berbeda dengan Haris KPPS, Desa Batuporo barat, TPS 1, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang hanya menerima 400 ribu untuk pembuatan TPS.
Alif Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanggumong menerima anggaran pembuatan TPS dari PPK Kecamatan Kota Sampang dengan nilai Rp.600.000 per-TPS.
“Sedangkan untu Desa Tanggumong ada 1-9 TPS, jadi intinya terkait anggaran kami hanya meneruskan dari kebijakan PKK saja,” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Faidi Komisioner KPU Sampang Divisi Logistik dan Keuangan, membenarkan jika pagu pembuatan TPS masing-Masing Rp.800.000.
“Jika dibawah terjadi variasi sampainya itu masih akan kami lakukan cek ke bawah, karna dana tersebut sudah ditransfer dari KPU ke PPK, lalu ke PPS, baru kemudian ke KPPS masing-masing,” tandasnya.
“Namun terkait teknis pencairannya monggo lebih jelasnya tanya ke bagian keuangnya yakni pejabat pembuat komitmen KPU Sampang,” tutup Faidi. (Hol/Atep/Lim)