Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Nov 2017 00:43 WIB ·

Meski Ketum Tersangka, Golkar Jatim Tolak Munaslub


Meski Ketum Tersangka, Golkar Jatim Tolak Munaslub Perbesar

Ketum Partai Golkar Setya Novanto

SURABAYA, Lingkarjatim – Partai Golkar tampaknya tutup mata meski Ketua Umum Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP. Pasalnya, DPD Golkar Jawa Timur tetap menginginkan agar partainya dipimpin Setnov.

“Sesuai hasil rakerda 2017 lalu yang dihadiri seluruh 38 DPC se-Jatim, bahwa DPD Partai Golkar Jatim tingkat I mendukung kepemimpinan Partai Golkar dibawah Setnov sampai akhir masa jabatannya 2019 mendatang,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Tingkat I Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Sahat yakin status tersangka yang disematkan kepada Setnov tidak akan mengganggu kinerja partainya. Bahkan, kata dia, konsolidasi Partai Golkar di daerah tetap berjalan aman dan lancar. “Meski Pak Ketum sedang menjalani proses hukum dalam kasus e-KTP, mesin partai kami tetap berjalan normal,” katanya.

Golkar Jatim, lanjut Sahat, juga bakal menolak jika Setnov akan diganti melalui musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Sahat menyatakan dengan tegas dirinya tidak setuju jika partainya akan menggelar munaslub untuk melengserkan Setnov sebagai Ketum Golkar.

“Saya tegaskan kami tetap loyal terhadap Setnov sampai masa jabatannya berakhir,” kata pria yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (e-KTP) pada Jumat, 10 November 2017.

Setnov selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana sebagai pejabat negara.

Akibatnya, Setnov diduga telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2012 Kemendagri.

Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setnov juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KPK pada 17 Juli 2017 lalu. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017, mengabulkan gugatan praperadilan Setnov, sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL