PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Banyak Alat Praga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Pamekasan terpampang di area terlarang atau melanyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan bersama penegak ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta penegak keamanan lainnya melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai melanggar, Rabu (23/1/2019).
Komisiomer Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menertibkan sebanyak 10 APK dari total 41 APK yang akan diturunkan.
“Kami melakukan penurunan APK di zona terlarang, wilayah kota dan jalan protokol juga terpaku di pohon serta tertali di tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor pemerintah,” kata Sukma.
Sejauh ini Bawaslu Pamekasan telah melakukan empat kali penertiban terhadap APK yang melanggar.
“Hasil survei kami, kebanyakan APK itu tetpampang di tiang listrik dan pepohonan,” pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)