SAMPANG, Lingkarjatim.com – Meski telah memasuki masa kampanye pemilihan calon legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019, dua calon legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Kabupaten Sampang yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) mengisi acara sosialisasi Bawaslu Kabupaten Sampang di Aula Hotel Bahagia Sampang, Senin (26/11/2018).
Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dengan tema “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu” itu terpampang logo Bawaslu di banner acara.
Dua Caleg itu adalah, Zainuddin Amali (ZA) Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura) menjadi narasumber dan sekaligus sebagai ketua komisi II DPR RI. Kemudian bertindak sebagai moderator sosialisasi Ubaidillah tenaga ahli (TA) Zainuddin Amali yang kebetulan juga menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sampang.
Menanggapi hal itu, Insiyatun Ketua Bawaslu Sampang mengatakan, sosialisasi tersebut untuk mematangkan pemahaman regulasi tugas dan fungsi pangawasan pemilu 2019, sehingga apa yang dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Saat ditanya terkait Caleg narasumber yang kebetulan terdaftar menjadi caleg 2019, Insiyatun menegaskan, sosialisasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencalegkan.
“Hal ini murni reses, pak ZA sebagai ketua komisi II DPR RI dan Ubaidillah sebagai TA pak ZA, bahkan bisa direkam di acara sosialisasi tadi tidak ada sama sekali bicara terkait pencalegkan,” ucapnya.
Terkait anggaran sosialisasi Undang undang nomor 7 tahun 2017 ini kata dia, murni anggaran bawaslu RI. Jadi tidak ada hubungan dengan anggaran dari caleg. Bahkan secara regulasi tidak ada yang menyalahi aturan dan diperbolehkan melakukan reses saat yang bersangkutan menjadi caleg.
“Karena ini sudah menjadi perintah dan didanai Bawaslu RI, hal ini untuk melakukan pemantapan Pemahaman bagi penyelenggara,” pungkasnya.(Hol/Atep/Lim)