Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Nov 2018 09:14 WIB ·

Masa Kampanye, Dua Caleg Jadi Pemateri di Acara Bawaslu Sampang


Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai narasumber dan moderator Perbesar

Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai narasumber dan moderator

Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai narasumber dan moderator

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Meski telah memasuki masa kampanye pemilihan calon legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2019, dua calon legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Kabupaten Sampang yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) mengisi acara sosialisasi Bawaslu Kabupaten Sampang di Aula Hotel Bahagia Sampang, Senin (26/11/2018).

Dalam kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dengan tema “Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu” itu terpampang logo Bawaslu di banner acara.

Dua Caleg itu adalah, Zainuddin Amali (ZA) Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura) menjadi narasumber dan sekaligus sebagai ketua komisi II DPR RI. Kemudian bertindak sebagai moderator sosialisasi Ubaidillah tenaga ahli (TA) Zainuddin Amali yang kebetulan juga menjadi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Sampang.

Menanggapi hal itu, Insiyatun Ketua Bawaslu Sampang mengatakan, sosialisasi tersebut untuk mematangkan pemahaman regulasi tugas dan fungsi pangawasan pemilu 2019, sehingga apa yang dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Saat ditanya terkait Caleg narasumber yang kebetulan terdaftar menjadi caleg 2019, Insiyatun menegaskan, sosialisasi ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pencalegkan.

“Hal ini murni reses, pak ZA sebagai ketua komisi II DPR RI dan Ubaidillah sebagai TA pak ZA, bahkan bisa direkam di acara sosialisasi tadi tidak ada sama sekali bicara terkait pencalegkan,” ucapnya.

Terkait anggaran sosialisasi Undang undang nomor 7 tahun 2017 ini kata dia, murni anggaran bawaslu RI. Jadi tidak ada hubungan dengan anggaran dari caleg. Bahkan secara regulasi tidak ada yang menyalahi aturan dan diperbolehkan melakukan reses saat yang bersangkutan menjadi caleg.

“Karena ini sudah menjadi perintah dan didanai Bawaslu RI, hal ini untuk melakukan pemantapan Pemahaman bagi penyelenggara,” pungkasnya.(Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL