SIDOARJO, Lingkarjatim.com- Selama pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo belum menerima satupun berkas pendaftar bakal calon legislatif Sidoarjo dari Partai Politik.
Ketua KPUD Sidoarjo Zaenal Abidin mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.
Menurut dia, pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu hingga batas waktu yang ditentukan untuk menutup pendaftaran calon legislatif
“Sampai sekarang belum ada yang mendaftar. Pendaftaran akan ditutup pada 17 Juli 2018, tepat pukul 24.00 Wib,” ujar Zainal Abidin saat dikonfirmasi, Jumat, (13/7/2018).
Dalam pendaftaran Bacaleg Sidoarjo, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, melakukan pendaftaran melalui partai.
“Jadi partai akan diberi tanda terima ketika partai sudah menyerahkan beberapa dokumen penting. Kalau itu belum lengkap, terpaksa belum kami kasih tanda terima,” katanya.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik provinsi dan kabupaten/kota.
Bacaleg juga diharuskan mengumpulkan beberapa berkas sepeti D1, D2, D3, Ad/ART Partai, dan SK terakhir.
“Itu beberapa prosedur yang harus dilengkapi masing-masing Bacaleg melalui partai,” terangnya.
Partai yang sudah terdaftar secara nasional maksimal bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU setempat 100 persen per dapil.
Semisal, Dapil A jatah kursinya sebanyak delapan, maka partai menyerahkan delapan Bacaleg per dapil. Tidak boleh melebihi batas ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Disamping itu, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen harus terpenuhi. Minimal partai sudah mencantumkan nama-nama dimasing-masing dapil beserta perlengkapannya. Nantinya, baru kami lakukan verifikasi. Dan akan disampaikan kepada masing-masing partai apa saja syarat yang harus dilengkapi,” pungkasnya. (Mam/Atep/Lim)