PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan telah menetapkan 525 Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (20/9/2018).
Namun terdapat dua Bakal Calon Anggota Legisatif (Bacaleg) yang dicoret oleh KPU, dikarenakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah mengatakan, setelah melakukan rapat pleno, maka KPU telah menetapkan 525 Caleg yang akan berkompetisi di Pemilu 2019 nanti.
“Namun sedikitnya ada dua Bacaleg yang kami coret dan kedua caleg tersebut semunya berasal dari Partai Nasdem,” ucap Hamzah, pada, (21/9/2018).
Menurut Hamzah, kedua Bacaleg yang dicoret berada di Daerah Pemilih (Dapil) 4 dan 3.
“Alasan kenapa dicoret, karena ada tanggapan dari masyarakat bahwa keduanya dicurigai dobel job dan setelah ditelusuri ternyata benar,” ungkap Hamzah.
Namun sebelum mencoret, KPU telah melakukan pemberitahuan terhadap Parpol tersebut supaya diganti.
“Tapi kami tidak ada pergantian sampai waktu pengumuman penetapan DCT,” imbunya.
Dari 525 Caleg, terdiri dari 197 Caleg
Perempuan dan 328 Caleg laki-laki yang akan berkompetisi dan memperebutkan 45 kursi di DPRD Pamekasan di Pemilu 2019. (Rul/Atep/Lim)