Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Feb 2018 09:41 WIB ·

KPU Jatim Rahasiakan Hasil Verifikasi Parpol


Ilustrasi partai politik Perbesar

Ilustrasi partai politik

Ilustrasi partai politik

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah melakukan verifikasi Faktual terhadap partai politik (parpol) di wilayahnya. Namun, KPU Jatim belum bisa mengumumkan partai apa saja yang dinyatakan lolos verifikasi.

“Parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat, nanti pada saatnya akan kita umumkan,” kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Menurut Eko, hasil verifikasi parpol masih belum selesai. Saat ini KPU Jatim masih akan mengecek ulang kelengkapan data parpol. Hasilnya akan diumumkan serentak pada 12 Februari 2018, ini berdasarkan SE KPU RI terakhir pengumuman verifikasi parpol.

“Untuk berita acara verifikasi, hasilnya secara otomatis akan disampaikan setelah jadwal verifikasi selesai,” katanya.

KPU Jatim sendiri telah melakukan verifikasi terhadap semua parpol yang dilakukan sejak Senin-Selasa kemarin. Kata Eko, ada beberapa item yang harus diverifikasi faktual. Di antaranya adalah lokasi kantor parpol atau kesekretariatan, verifikasi di tingkat kepengurusan.

Mengenai verifikasi pengurus, ada dua hal yang diproses verifikasi. Pertama, terkait adanya Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) atau sebutan lain. Kedua adalah terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dari jumlah pengurus yang ada di parpol tersebut.

“Jika keterwakilan perempuan tidak memenuhi 30 persen dalam kepengurusan, bisa segera melakukan perbaikan pada tanggal 6 februari nanti,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi faktual parpol, kata dia, masih ada sejumlah kepengurusan yang ada ditingkat Provinsi Jatim belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang menjadi sebuah syarat dari verifikasi sendiri. Namun, Eko tak menyebut partai mana saja yang perlu memperbaiki syarat untuk lolos verifikasi.

Menurut Eko, ada beberapa pengurus partai perlu segera melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) setempat untuk melengkapi hasil verifikasi. “Boleh menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP, segera saja untuk dilengkapi karena itu bagian dari verifikasi parpol,” kata Eko. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA