SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jrengik, Kabupaten Sampang, Syaiful Anam membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai anggota salah satu Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bangkalan.
Syaiful mengaku hanya menjadi Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Bangkalan pada 2014 yang lalu dari partai PDI-P.
“Tetapi saat saya mendaftar menjadi PPK di KPU Sampang, sudah berkonsultasi pada Partai bahwa saya bukan anggota Partai, sementara aturan yang tidak boleh menjadi PPK itu anggota partai bukan Caleg,” katanya, Selasa (24/4/2018).
Syaiful mengaku sudah mengklarifikasi ke KPU Sampang mengenai kabar yang menuding dirinya sebagai anggota Parpol. Dengan demikian, dirinya mengaku akan menerima dan menghormati semua keputusan KPU Sampang.
“Sebagai warga negara yang patuh pada aturan, Saya akan senantiasa legowo dengan keputusan KPU,” ucapnya.
Sebab, dia menyadari bahwa menjadi ketua PPK memanglah tidak mudah. “Pasti ada yang suka dan ada juga yang tidak suka,” Terang Syaiful.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2018, Bab IV, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pasal 36, syarat anggota PPS, PPK dan KPPS, huruf e, berbunyi untuk menjadi panitia penyelenggara Pilkada maupun Pemilu, tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Hal itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah dari Parpol atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol. (Hol/Atep)