PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menjelang Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg 2019) mendatang, sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum menetapkan status Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan, bahwa untuk verifikasi berkas Bacaleg akan selesai hari ini Selasa, (7/8/2018).
“Kami mulai kemarin memang fokus terhadap verifikasi berkas Bacaleg dan dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU sudah memperbaiki pemberkasan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, setelah hasil verifikasi perbaikan, maka KPU akan melakukan pada tahapan berikutnya yaitu penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementata (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus 2018.
“Jadi setelah penetapan DCS selesai serta diumumkan, maka kami akan ke tahapan selanjutnya yaitu, menunggu masukan dari berbagai pihak,” imbuhnya.
Diakhir wawancara dengan wartawan, Hamzah memperjelas, bahwa untuk saat ini Bacaleg bisa ganti sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2019 mendatang. (Rul/Lim)