Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Nov 2018 06:51 WIB ·

Kedatangan ZA di Acara Sosialisasi Bawaslu sebagai Komisi II DPR RI Bukan Reses


Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai narasumber dan moderator Perbesar

Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai narasumber dan moderator

Acara sosialisasi Bawaslu Sampang yang dihadiri dua caleg sebagai narasumber dan moderator

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun, kembali menegaskan bahwa pemateri di Bawaslu Sampang, H. Zainuddin Amali (ZA) sebagai ketua komisi II DPR RI bukan dalam rangka reses.

Menurutnya, giat sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2017, Senin kemarin adalah acara resmi anggaran Bawaslu RI dengan narasumber dari komisi II DPR RI.

“Program ini tidak hanya di Kabupaten Sampang melainkan se- indonesia,” terangnya, Selasa (27/11/18).

Sementara ditempat terpisah, Moh Mansur salah satu aktifis pegiat demokrasi di Sampang mengatakan kedatangan ZA menjadi pemateri di Bawaslu Sampang sebagai ketua komisi II DPR RI. Namun perlu diperhatikan disamping sebagai DPR RI aktif ia juga terdaftar sebagai caleg 2019.

“Mungkin yang harus menjadi pertimbangan pihak Bawaslu dari sisi etika saja, jangan sampai ada caleg tertentu yang diberikan ruang berbeda dibanding caleg yang lain,” ujarnya. (Hol/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL