Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Oct 2017 10:20 WIB ·

Jika Terlibat Politik Praktis, PNS/ASN di Jatim Terancam Pecat


Jika Terlibat Politik Praktis, PNS/ASN di Jatim Terancam Pecat Perbesar

Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terkena sanksi jika bermain politik praktis pada Pilgub Jawa Timur 2018. Karena itu, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi memperingatkan keras bagi PNS atau ASN agar tidak terlibat politik praktis.

“Berpolitik praktis jelas tidak boleh. Tetapi mereka tetap boleh menyalurkan hak politiknya,” kata Sukardi, dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Untuk itu, kata Sukardi, pihaknya akan melapor kepada Gubernur untuk mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perihal tersebut. “Dulu ada surat edaran Gubernur agar PNS atau ASN harus netral. Nanti surat edaran Gubernur akan diperbarui lagi sebelum diedarkan,” katanya.

PNS atau ASN, lanjut Sukardi, juga tidak boleh jadi tim sukses, meskipun dilakukan di luar jam atau hari kerja. Jika terbukti ada yang melanggar, Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku politik praktis.

“Ini aturan tetap tidak boleh dan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ini karena jelas dilarang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau pelanggaran berat bisa dipecat, pelanggaran berat sedikit atau sedang bisa turun pangkat, bisa satu tingkat atau dua tingkat. Kalau pelanggaran ringan, bisa ditegur secara lisan atau tulisan,” kata Sukardi.

Sanksi atau hukuman disiplin ringan akan diberikan kepada PNS atau ASN, yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.

Sementara, hukuman disiplin sedang diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Hukuman pelanggaran sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Setiap PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL