Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 5 Feb 2018 08:36 WIB ·

Jadi Tersangka, Golkar Ngotot Nyono Tetap Maju Pilkada


Ilustrasi OTT Perbesar

Ilustrasi OTT

Ilustrasi OTT

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Jombang. Namun, politisi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur itu masih bisa ikut Pilkada Serentak 2018.

“Karena status tersangka tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jadi nunggu sampai ingkrah dulu,” kata Ketua Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Mundzir, di Surabaya, Senin (5/2).

Mundzir menjelaskan, hanya kandidat calon kepala daerah meninggal dunia yang tidak bisa ikut Pilkada. Sementara kandidat yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti tahapan Pilkada, hingga ada keputusan dari pengadilan.

Menurut dia, Pasal 78 dan 79 PKPU No 3 tahun 2017, tak mengatur pergantian calon bupati akibat menyandang status tersangka. “Jadi memang di dalam aturan PKPU tidak mengatur kandidat yang menjadi tersangka harus diganti. Kecuali kandidatnya meninggal dunia,” katanya.

Pada tahap pendaftaran Pilbup Jombang Januari lalu, Nyono memilih berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar. Pasangan Nyono-Subaidi diusung PKB, PKS, Partai NasDem, PAN dan Partai Golkar.

“Kami malam ini akan komunikasi dengan partai koalisi bagaimana selanjutnya dan seperti apa,” kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Jatim, Freddy Purnomo, menambahkan.

Menurut Freddy, pergantian calon kepala daerah hanya bisa dilakukan terhadap calon yang berhalangan tetap akibat meninggal dunia dan sakit parah, serta menyandang status terpidana berdasarkan putusan tetap dari pengadilan.

“Status tersangka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ini tak bisa diganti oleh partai, juga tak bisa mengundurkan diri. KPU pun tak bisa membatalkan ini, karena aturan di PKPU seperti itu,” katanya.

KPK menetapkan Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jatim, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Jombang. Nyono diduga menerima suap sebesar Rp 434 juta atas kasus tersebut. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA