Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 May 2017 15:18 WIB ·

H. A. Bari: Wabub Fadilah Budiono Cukup menjalankan Sebagai PLT


H. A. Bari: Wabub Fadilah Budiono Cukup menjalankan Sebagai PLT Perbesar

Haryono Abdul Bari

SAMPANG,Lingkarjatim.com- Wafatnya KH. A. Fanan Hasib, Bupati Sampang menjadi polemik politik. pasalnya, sampai saat ini pergantian Bupati menjadi pembicaraan banyak kalangan baik akademisi, tokoh dan politisi. Kekosongan jabatan Bupati di Kabupaten Sampang baru pertama kali di tingkat nasional yang wakil Bupatinya, Fadilah Budiono, pernah menjabat Bupati Dua periode, sehingga tidak bisa langsung menjadi Bupati.
Hal itu berdasarkan dua aturan mendasar yang membatasi periode jabatan kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diantaranya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, Bupati, Wali Kota. Pada Pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut, dinyatakan bahwa Bupati hanya boleh dua kali. Kemudian pasal 162 undang-undang nomor 10 tahun 2016, juga membatasi dua kali periode jabatan.

H. A. Bari, mantan DPRD Provinsi Jawa Timur, mengatakan Wakil Bupati Sampang tidak secara otomatis mengganti posisi bupati yang meninggal dunia, undang-undang pemerintah daerah hal itu berlandaskan Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bari, melanjutkan ketika Bupati wafat, ada tata cara dan mekanismenya di pasal 173 undang-undang nomor 10 tahun 2016, hanya tidak boleh lupa, pasal 173 ayat 8 mengikat pasti, bahwa Ketentuan mengenai tata cara pengisian Gubernur. Bupati, Wali kota, diatur dalam peraturan pemerintah, sedangkan peraturan pemerintah yang ada, nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Siapa yang memenuhi syarat calon menjadi Bupati cukup jelas dan tegas, dalam pasal 7 ayat n. Berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Selama dua kali jabatan yang sama.
“Pak Wabub cukup menjalankan surat sebelumnya yaitu PLT, yang diawasi langsung oleh Gubernur dan dikoordinasikan dengan Gubernur atas nama pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut H.A Bari menjelaskan jika masa bakti periode Bupati yang ditinggalkan melebihi dari 18 bulan, maka partai pengusung dapat melakukan usulan pengganti melalui sidang paripurna DPRD.
Ia berkesimpulan bahwa Fadilah sebagai Wabub tidak bisa lagi atau diangkat menjadi Bupati Sampang, aturan yang sudah jelas agar bisa diketahui dan dipahami masyarakat. “jadi sekali lagi saya tegaskan tidak ada kekosongan aturan untuk menjadi rujukan, oleh sebab itu, polemik tekait persoalan jabatan Bupati Sampang sudah jelas dan tegas,” Pungkasnya. (Gazan/Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA